Properti

Beda Peran PPAT dan Notaris dalam Urusan Tanah

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

PPAT dan notaris sering disangka sama. Pahami perbedaan peran, kapan Anda butuh masing-masing, dan akta apa saja yang dibuat dalam transaksi tanah.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • PPAT membuat akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah.
    • Notaris membuat akta otentik lain, seperti perjanjian pengikatan jual beli.
    • Satu orang bisa merangkap notaris dan PPAT, tetapi kewenangannya berbeda.
    • Pilih yang berwenang di wilayah tanah dan periksa legalitasnya.
    PPAT dan notarisPPATAkta jual beli tanahAkta hibah dan tukarAkta pembebanan hakWilayah kerja tertentuNotarisPerjanjian pengikatan jual beliAkta pendirian perseroanAkta otentik lainWilayah kedudukan notaris
    Keduanya pejabat umum, tetapi kewenangannya berbeda.

    Dua pejabat dengan tugas berbeda

    Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan peraturan atau dikehendaki para pihak.

    Dasar pengaturannya berbeda: PPAT diatur dalam PP 37/1998 beserta perubahannya, sedangkan notaris diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

    Akta apa dibuat oleh siapa

    • Jual beli, hibah, tukar-menukar, pemasukan ke perusahaan, dan pembagian hak bersama dibuat oleh PPAT.
    • Pemberian hak tanggungan dibuat oleh PPAT, dengan pendaftarannya di kantor pertanahan.
    • Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan kuasa biasanya dibuat notaris.
    • Akta pendirian perusahaan dan perjanjian lain dibuat notaris.

    PPAT sementara dan PPAT khusus

    Selain PPAT yang berasal dari kalangan profesional, ada camat yang ditunjuk sebagai PPAT sementara di daerah yang belum cukup PPAT, serta PPAT khusus bagi kepala kantor pertanahan untuk program tertentu. Pastikan pejabat yang Anda pakai memang berwenang di wilayah tanah.

    Banyak PPAT juga berpraktik sebagai notaris, sehingga satu kantor dapat melayani keduanya.

    Alur jual beli tanah bersama PPAT1Ceksertifikatdan data2Bayarpajak yangdiwajibkan3Tanda tanganakta jual belidi PPAT4PPAT daftarbalik namake kantor5Sertifikatatas namapembeli
    Alur umum; urutan dapat disesuaikan praktik setempat.

    Contoh

    Contoh: Pak Raka dan Bu Dewi sepakat jual beli rumah, tetapi pembayaran baru bisa dilunasi dua bulan lagi. Mereka datang ke notaris untuk membuat PPJB yang memuat harga, jadwal, dan syarat. Setelah lunas, mereka datang ke PPAT untuk menandatangani akta jual beli, lalu PPAT mengurus balik nama. Dua pejabat dipakai di dua tahap berbeda.

    Mengapa akta PPAT penting

    Peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dibuktikan dengan akta yang dibuat PPAT agar dapat didaftarkan di kantor pertanahan. Jual beli di bawah tangan umumnya tidak cukup untuk balik nama, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur peraturan. Karena itu jangan menunda penandatanganan akta setelah lunas.

    Akta PPAT juga menjadi alat bukti kuat jika terjadi sengketa.

    Hal yang diperiksa PPAT

    PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat, identitas para pihak, persetujuan pasangan jika tanah merupakan harta bersama, status pajak, dan ada tidaknya sengketa atau pemblokiran. Karena itulah dokumen yang lengkap mempercepat proses.

    Jangan tersinggung bila PPAT menolak membuat akta saat syarat belum terpenuhi; itu bentuk perlindungan bagi Anda.

    Memilih PPAT atau notaris

    Pilih yang memiliki surat pengangkatan dan wilayah kerja sesuai letak tanah. Tanyakan rincian biaya secara tertulis, sebab honorarium dibatasi peraturan dan dapat berbeda untuk tiap jenis akta. Hindari menyerahkan sertifikat asli tanpa tanda terima.

    Minta salinan akta dan bukti pendaftaran balik nama setelah selesai.

    Tanggung jawab dan pengawasan

    PPAT dan notaris diawasi oleh organisasi profesi serta instansi yang mengangkatnya, dan dapat dikenai sanksi bila melanggar kewajiban. Bila Anda menemukan dugaan pelanggaran, kumpulkan bukti dan laporkan ke majelis pengawas atau instansi terkait, dengan bantuan advokat bila diperlukan.

    Contoh kesalahpahaman umum

    Banyak orang datang ke notaris untuk jual beli tanah dan mengira urusan selesai. Padahal tanpa akta PPAT, balik nama tidak dapat dilakukan. Bila notaris yang Anda pilih juga PPAT, mintalah ia menjelaskan akta mana yang sedang dibuat. Dengan memahami hal ini, Anda tidak membayar dua kali atau kehilangan waktu karena prosedur yang keliru.

    Pajak dan biaya dalam transaksi

    Dalam jual beli tanah umumnya ada pajak penghasilan atas pengalihan hak yang menjadi kewajiban penjual dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi kewajiban pembeli, di samping biaya akta dan pendaftaran. Besaran dan waktu pembayarannya mengikuti peraturan perpajakan dan dapat berubah, jadi minta PPAT menghitungkannya secara tertulis. Pembayaran pajak biasanya harus dibuktikan sebelum akta ditandatangani.

    Simpan semua bukti pembayaran bersama salinan akta, karena akan diperlukan di kemudian hari.

    Jika pihak berhalangan hadir

    Para pihak sebaiknya hadir sendiri di hadapan PPAT. Bila tidak bisa, gunakan surat kuasa yang sah, dibuat dengan akta notaris untuk tindakan tertentu, dan sampaikan identitas pemberi kuasa secara jelas. Hindari kuasa mutlak yang bermasalah menurut aturan pertanahan.

    Dokumen untuk akta jual beliSertifikat asliKTP dan KK para pihakBukti PBB tahun berjalanPersetujuan pasanganBukti pajak penjual dan pembeliIzin bangunan bila ada
    Daftar umum; PPAT dapat meminta tambahan.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira notaris otomatis boleh membuat akta jual beli tanah.
    • Melakukan jual beli di bawah tangan lalu kesulitan balik nama.
    • Menyerahkan sertifikat asli tanpa tanda terima dan tanpa memeriksa legalitas pejabat.
    📌 Catatan

    Edukatif, bukan nasihat hukum. Besaran honorarium dan pajak mengikuti peraturan yang berlaku; tanyakan rinciannya sebelum menandatangani akta.

    📚 Sumber Rujukan
    • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT — peraturan.bpk.go.id
    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris — peraturan.bpk.go.id

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • PP 37/1998 jo. PP 24/2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT
    • UU 30/2004 jo. UU 2/2014 tentang Jabatan Notaris
    • PP 24/1997 Pasal 37

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp