Kamus Hukum Properti: 56 Istilah Penting dari SHM, PPJB, BPHTB, sampai Roya
Kamus istilah hukum properti yang dikelompokkan menurut proses: hak atas tanah, cek legalitas, jual beli, pajak (BPHTB, PPh, PPN), izin bangunan, KPR dan hak tanggungan, apartemen, dan sengketa, lengkap dengan tautan ke panduan praktis.
Isi artikel
- Kamus ini mengumpulkan 56 istilah hukum properti yang paling sering muncul saat membeli, menjual, menyewakan, atau menjaminkan rumah dan tanah.
- Istilah dikelompokkan menurut urutan proses: hak atas tanah, cek legalitas, transaksi, pajak, izin bangunan, KPR, apartemen, dan sengketa.
- Tiap istilah tertaut ke halaman Kamus Hukum InfoHukum, dan tiap kelompok menautkan panduan praktisnya.
- Untuk urutan langkah dan tabel biaya lengkap, mulai dari Panduan Lengkap Beli Rumah.
Cara memakai kamus ini
Dokumen properti penuh singkatan: SHM, HGB, PPJB, AJB, BPHTB, NPOPTKP, PBG, SLF, APHT, dan roya. Salah paham satu istilah bisa berarti salah bayar pajak atau salah menandatangani perjanjian. Bacalah kelompok yang sesuai dengan tahap Anda sekarang. Klik nama istilah untuk penjelasan lengkap, sinonim, dan peraturan dasarnya.
Di setiap artikel InfoHukum, istilah yang ada di kamus juga diberi garis bawah titik-titik. Sentuh atau arahkan kursor ke istilah itu untuk melihat artinya tanpa meninggalkan halaman.
1. Hak atas tanah: apa yang sebenarnya Anda beli
| Istilah | Arti singkat |
|---|---|
| Sertifikat Hak Milik SHM, hak milik | Sertifikat hak milik adalah tanda bukti hak atas tanah yang memberi pemegangnya hak paling kuat dan penuh, berlaku tanpa batas waktu dan dapat diwariskan. |
| Hak Guna Bangunan HGB, SHGB | Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, misalnya tanah negara atau tanah hak pengelolaan, untuk jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang dan diperbarui. |
| Hak Pakai | Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah milik negara atau milik orang lain untuk jangka waktu tertentu atau selama digunakan untuk keperluan tertentu. |
| Hak Pengelolaan HPL | Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang sebagian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya. |
| Girik letter C, petok D, tanah adat | Girik adalah surat yang dulunya merupakan tanda pembayaran pajak atas tanah adat atau tanah bekas hak milik adat, dengan sebutan berbeda di tiap daerah seperti letter C atau petok D. |
| Peningkatan Hak perubahan hak, HGB jadi SHM | Peningkatan hak adalah perubahan status hak atas tanah menjadi hak yang lebih kuat, misalnya dari HGB menjadi hak milik. |
| Perpanjangan Hak atas Tanah perpanjangan HGB, perpanjangan HGU | Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya hak atas tanah tanpa mengubah syarat-syaratnya. |
| Kepemilikan Rumah oleh Orang Asing properti WNA, rumah tempat tinggal orang asing | Orang asing yang memiliki izin tinggal dapat memiliki rumah tapak dengan hak pakai atau satuan rumah susun di atas HGB atau hak pakai. |
Panduan: beda SHM, HGB, HGU, dan hak pakai · menaikkan HGB menjadi SHM
2. Cek legalitas sebelum membayar
| Istilah | Arti singkat |
|---|---|
| Pengecekan Sertipikat cek sertifikat, checking | Pengecekan sertipikat adalah pemeriksaan kesesuaian sertipikat dengan buku tanah di kantor pertanahan. |
| Buku Tanah register tanah | Buku tanah adalah dokumen daftar isian yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya. |
| Surat Ukur SU, gambar situasi | Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. |
| Nomor Identifikasi Bidang Tanah NIB | NIB adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap bidang tanah yang sudah diukur dan dipetakan oleh kantor pertanahan. |
| Blokir Sertipikat pemblokiran tanah | Blokir adalah pencatatan pada buku tanah untuk membekukan sementara perbuatan hukum atas suatu bidang tanah. |
| Sertifikat Ganda overlapping sertifikat, tumpang tindih sertifikat | Sertifikat ganda adalah keadaan ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat dengan pemegang hak yang berbeda, biasanya karena kesalahan pengukuran, data yang tidak mutakhir, atau perbuatan curang. |
| Sertipikat Elektronik sertifikat elektronik, e-sertifikat | Sertipikat elektronik adalah sertipikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. |
| Mafia Tanah land mafia | Mafia tanah adalah sebutan untuk kejahatan pertanahan yang dilakukan secara terorganisasi oleh dua orang atau lebih untuk menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum. |
Panduan: cek sertifikat sebelum membeli · cek keaslian sertifikat di BPN
3. Transaksi jual beli
| Istilah | Arti singkat |
|---|---|
| Perjanjian Pengikatan Jual Beli PPJB | Perjanjian pengikatan jual beli adalah perjanjian pendahuluan sebelum jual beli tanah atau bangunan dilakukan secara resmi di hadapan PPAT. |
| Pembelian Rumah Inden inden, rumah inden | Inden adalah pembelian rumah yang belum selesai dibangun atau bahkan belum mulai dibangun. |
| Akta Jual Beli AJB | Akta jual beli adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai bukti telah terjadinya jual beli tanah atau bangunan. |
| Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT | PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum atas tanah atau satuan rumah susun, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, dan pembebanan hak tanggungan. |
| Balik Nama Sertifikat peralihan hak, ganti nama sertifikat | Balik nama sertifikat adalah proses pencatatan peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru di kantor pertanahan, misalnya karena jual beli, hibah, atau warisan. |
| Pemecahan Bidang Tanah split sertifikat, pecah sertifikat | Pemecahan bidang tanah adalah pembagian satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bidang yang masing-masing mendapat sertipikat baru. |
| Akta Hibah Tanah hibah tanah | Hibah tanah adalah pemberian tanah secara cuma-cuma dari seseorang kepada orang lain semasa pemberi hibah masih hidup. |
| Somasi teguran, peringatan tertulis, sommatie | Somasi adalah surat teguran atau peringatan resmi yang dikirim kepada pihak lain agar memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu. |
| Wanprestasi ingkar janji, cidera janji | Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya. |
Panduan: membuat PPJB · jual beli rumah lewat notaris
4. Pajak properti
| Istilah | Arti singkat |
|---|---|
| Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB | BPHTB adalah pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya karena jual beli, hibah, atau waris. |
| Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak NPOPTKP | NPOPTKP adalah batas nilai perolehan tanah dan bangunan yang dibebaskan dari perhitungan BPHTB. |
| PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah pajak penjual, PPh pasal 4 ayat 2 tanah | PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pihak yang mengalihkan, misalnya penjual. |
| Pajak Pertambahan Nilai PPN | Pajak pertambahan nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dipungut oleh pengusaha kena pajak pada setiap tahap penjualan, dan pada akhirnya ditanggung konsumen. |
| Pengusaha Kena Pajak PKP | Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak dan telah dikukuhkan untuk memungut PPN. |
| PPN Dibebaskan fasilitas pembebasan PPN | PPN dibebaskan adalah fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan atau impor barang dan jasa tertentu. |
Panduan: tabel siapa membayar PPN, PPh, dan BPHTB · menghitung total biaya
5. Tata ruang, izin bangunan, dan perumahan
| Istilah | Arti singkat |
|---|---|
| Rencana Detail Tata Ruang RDTR, peraturan zonasi | RDTR adalah rencana tata ruang yang lebih rinci daripada RTRW dan dilengkapi peraturan zonasi untuk setiap blok. |
| Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang KKPR, PKKPR | Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. |
| Persetujuan Bangunan Gedung PBG, IMB, izin mendirikan bangunan | Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. |
| Sertifikat Laik Fungsi SLF | SLF adalah sertifikat dari pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. |
| Pengembang Perumahan developer, pelaku pembangunan | Pengembang adalah badan hukum yang membangun perumahan atau rumah susun untuk dijual kepada masyarakat. |
| Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum PSU, fasos fasum | PSU adalah kelengkapan lingkungan perumahan seperti jalan, saluran air, taman, tempat ibadah, dan jaringan listrik. |
| Iuran Pengelolaan Lingkungan IPL, service charge | IPL adalah iuran berkala yang dibayar pemilik atau penghuni untuk membiayai pengelolaan kawasan perumahan atau rumah susun. |
Panduan: cek zonasi KKPR dan RDTR · PBG dan SLF
6. KPR dan jaminan
| Istilah | Arti singkat |
|---|---|
| Kredit Pemilikan Rumah KPR, mortgage | KPR adalah fasilitas pinjaman bank atau lembaga pembiayaan untuk membeli rumah atau apartemen dengan pembayaran cicilan. |
| Hak Tanggungan agunan tanah, jaminan sertifikat | Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah, beserta bangunan di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu, misalnya kredit bank atau KPR. |
| Hak Tanggungan Elektronik HT-el, HT elektronik | Hak tanggungan elektronik adalah layanan pendaftaran hak tanggungan yang dilakukan melalui sistem elektronik BPN. |
| Roya penghapusan hak tanggungan | Roya adalah pencoretan atau penghapusan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat setelah utang yang dijamin lunas. |
| Klausula Baku perjanjian baku, syarat dan ketentuan | Klausula baku adalah aturan atau syarat yang sudah disiapkan sepihak oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian, sehingga konsumen hanya dapat menerima atau menolak. |
Panduan: bunga KPR fixed dan floating · pelunasan dipercepat dan roya
7. Apartemen dan rumah susun
| Istilah | Arti singkat |
|---|---|
| Satuan Rumah Susun sarusun, unit apartemen | Satuan rumah susun adalah unit dalam rumah susun yang dapat digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai hunian dan memiliki sarana penghubung ke jalan umum. |
| Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun SHM Sarusun, strata title | SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah hak milik, HGB, atau hak pakai atas tanah negara, serta HGB atau hak pakai di atas HPL. |
| Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun SKBG Sarusun | SKBG Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan satuan rumah susun yang dibangun di atas barang milik negara atau daerah atau tanah wakaf dengan cara sewa. |
| Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama common property, fasilitas bersama apartemen | Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama, seperti lift, tangga, dan koridor. |
| Nilai Perbandingan Proporsional NPP | NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. |
| Akta Pemisahan Rumah Susun pertelaan, akta pemisahan | Akta pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun beserta bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan NPP masing-masing. |
| Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun PPPSRS, P3SRS | PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni satuan rumah susun. |
Panduan: membeli apartemen · pengelola, iuran, dan PPPSRS
8. Sengketa dan perlindungan pembeli
| Istilah | Arti singkat |
|---|---|
| Iklan Menyesatkan iklan palsu, misleading advertisement | Iklan menyesatkan adalah iklan yang memuat informasi tidak benar, berlebihan, atau mengelabui konsumen mengenai kualitas, harga, kegunaan, atau jaminan suatu barang dan jasa. |
| Penyerobotan Tanah okupasi ilegal, land grabbing | Penyerobotan tanah adalah perbuatan menguasai atau memakai tanah milik orang lain tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. |
| Sengketa Pertanahan konflik agraria, land dispute | Sengketa pertanahan adalah perselisihan mengenai tanah antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga. |
| Mediasi Pertanahan mediasi BPN | Mediasi pertanahan adalah cara penyelesaian sengketa tanah melalui perundingan yang difasilitasi kantor pertanahan sebagai mediator. |
| Sita Jaminan atas Tanah conservatoir beslag, CB | Sita jaminan adalah penyitaan atas tanah milik tergugat atas perintah pengadilan agar tanah tersebut tidak dialihkan selama perkara berjalan. |
| Pembatalan Sertipikat pembatalan hak | Pembatalan sertipikat adalah keputusan yang membatalkan produk hukum pertanahan karena cacat administrasi atau untuk melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. |
Panduan: pengembang terlambat serah terima · gugatan sengketa tanah
Istilah yang sering tertukar
- PPJB dan AJB. PPJB adalah perjanjian pendahuluan, biasanya dibuat saat harga belum lunas atau syarat belum lengkap. AJB adalah akta PPAT yang menjadi dasar balik nama sertifikat. Hak milik baru beralih setelah AJB didaftarkan.
- BPHTB dan PPh final. BPHTB adalah pajak daerah yang dibayar pembeli. PPh final pengalihan hak adalah pajak pusat yang dibayar penjual.
- SHM dan HGB. SHM berlaku tanpa batas waktu dan hanya untuk WNI. HGB berjangka waktu, dapat diperpanjang, dan banyak dipakai untuk rumah dari pengembang.
- Hak tanggungan dan fidusia. Rumah dan tanah dijaminkan dengan hak tanggungan. Fidusia dipakai untuk benda bergerak seperti kendaraan.
- PBG dan SLF. PBG adalah persetujuan sebelum membangun. SLF menyatakan bangunan layak dipakai setelah selesai dibangun.
- Roya dan balik nama. Roya menghapus catatan hak tanggungan setelah KPR lunas. Balik nama memindahkan nama pemilik di sertifikat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kamus ini menggantikan nasihat notaris atau PPAT?
Tidak. Kamus membantu Anda memahami istilah agar bisa bertanya dengan tepat. Keputusan atas transaksi tertentu tetap perlu dicek ke PPAT, notaris, atau advokat.
Istilah yang saya cari tidak ada di sini. Di mana mencarinya?
Buka Kamus Hukum InfoHukum yang memuat lebih dari seribu istilah, atau ketik istilahnya di kotak pencarian situs.
Mengapa ada ejaan "sertifikat" dan "sertipikat"?
Peraturan pertanahan memakai ejaan "sertipikat", sedangkan percakapan sehari-hari lebih sering memakai "sertifikat". Keduanya merujuk pada dokumen yang sama.
Arti singkat di sini disederhanakan agar mudah dipahami. Untuk penggunaan resmi, rujuklah definisi dalam peraturan yang disebut di halaman tiap istilah.
Informasi per 30 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016
Dalam kategori yang sama
- Panduan Lengkap Beli Rumah: Enam Tahap, Semua Biaya (PPN, PPh, BPHTB, PPAT, KPR), dan Tips Aman
- Tips Jadi Agen Properti yang Aman: Perjanjian, Komisi, Iklan Jujur, Lapor PPATK, Pajak, dan Risiko Pidana
- Panduan Lengkap Beli Rumah: Enam Tahap, Semua Biaya (PPN, PPh, BPHTB, PPAT, KPR), dan Tips Aman
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.