Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Mafia Tanah

Disebut juga: land mafia

Mafia tanah adalah sebutan untuk kejahatan pertanahan yang dilakukan secara terorganisasi oleh dua orang atau lebih untuk menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum. Modusnya antara lain pemalsuan dokumen, penipuan jual beli, rekayasa perkara, dan kolusi dengan oknum. Pemerintah membentuk satgas bersama kepolisian dan kejaksaan untuk memberantasnya.

Contoh

Seorang lansia kehilangan rumahnya karena mafia tanah memalsukan identitasnya untuk membuat AJB.

Dasar hukum: Pasal 263, 266, dan 378 KUHP; Permen ATR/Kepala BPN 21/2020

Cari artikel tentang Mafia Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp