Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Kredit Pemilikan Rumah

Disebut juga: KPR, mortgage

KPR adalah fasilitas pinjaman bank atau lembaga pembiayaan untuk membeli rumah atau apartemen dengan pembayaran cicilan. Rumah yang dibeli biasanya dijadikan jaminan melalui hak tanggungan. Jika debitur gagal bayar, bank dapat melelang rumah tersebut.

Contoh

Pasangan muda membeli rumah pertama dengan KPR bertenor 20 tahun.

Dasar hukum: UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan; UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Cari artikel tentang Kredit Pemilikan Rumah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp