Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Konsolidasi Tanah

Disebut juga: land consolidation, LC

Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan dan penggunaan bidang-bidang tanah dalam suatu kawasan agar lebih teratur sesuai rencana tata ruang. Para pemilik tanah biasanya menyumbangkan sebagian kecil tanahnya untuk jalan, fasilitas umum, dan biaya pelaksanaan. Hasilnya, bidang tanah menjadi lebih tertata, bernilai lebih tinggi, dan disertipikatkan.

Contoh

Warga kampung kumuh sepakat ikut konsolidasi tanah sehingga lingkungan mereka memiliki jalan dan saluran air yang layak.

Dasar hukum: PP 18/2021; Permen ATR/Kepala BPN 12/2019 tentang Konsolidasi Tanah

Cari artikel tentang Konsolidasi Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp