Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Konsolidasi Tanah
Disebut juga: land consolidation, LC
Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan dan penggunaan bidang-bidang tanah dalam suatu kawasan agar lebih teratur sesuai rencana tata ruang. Para pemilik tanah biasanya menyumbangkan sebagian kecil tanahnya untuk jalan, fasilitas umum, dan biaya pelaksanaan. Hasilnya, bidang tanah menjadi lebih tertata, bernilai lebih tinggi, dan disertipikatkan.
Contoh
Warga kampung kumuh sepakat ikut konsolidasi tanah sehingga lingkungan mereka memiliki jalan dan saluran air yang layak.
Dasar hukum: PP 18/2021; Permen ATR/Kepala BPN 12/2019 tentang Konsolidasi Tanah
Cari artikel tentang Konsolidasi Tanah →
Istilah terkait
- Iuran Pengelolaan Lingkungan
- Kepemilikan Rumah oleh Orang Asing
- Konsinyasi Ganti Kerugian
- Konversi Hak atas Tanah
- Kredit Pemilikan Rumah
- Landreform
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.