Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Kepemilikan Rumah oleh Orang Asing
Disebut juga: properti WNA, rumah tempat tinggal orang asing
Orang asing yang memiliki izin tinggal dapat memiliki rumah tapak dengan hak pakai atau satuan rumah susun di atas HGB atau hak pakai. Kepemilikan ini dibatasi, misalnya pada harga minimal, luas tanah, dan jumlah unit per orang. Jika orang asing tidak lagi tinggal di Indonesia, rumahnya wajib dialihkan dalam jangka waktu tertentu.
Contoh
Ekspatriat yang bekerja di Jakarta membeli unit apartemen dengan status SHM Sarusun di atas HGB.
Dasar hukum: Pasal 42 UUPA; PP 18/2021; Permen ATR/Kepala BPN 18/2021
Cari artikel tentang Kepemilikan Rumah oleh Orang Asing →
Istilah terkait
- Hak Ulayat
- Hapusnya Hak atas Tanah
- Iuran Pengelolaan Lingkungan
- Konsinyasi Ganti Kerugian
- Konsolidasi Tanah
- Konversi Hak atas Tanah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.