Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Konsinyasi Ganti Kerugian
Disebut juga: penitipan ganti rugi, consignatie
Konsinyasi adalah penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah di pengadilan negeri. Konsinyasi dilakukan antara lain bila pemilik menolak besaran ganti kerugian setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, pemilik tidak diketahui, atau tanah sedang disengketakan. Setelah dititipkan, hak atas tanah dinyatakan putus dan tanah menjadi tanah negara.
Contoh
Karena dua ahli waris masih bersengketa, ganti rugi lahan bendungan dititipkan melalui konsinyasi.
Dasar hukum: UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah; Perma 2/2021
Cari artikel tentang Konsinyasi Ganti Kerugian →
Istilah terkait
- Hapusnya Hak atas Tanah
- Iuran Pengelolaan Lingkungan
- Kepemilikan Rumah oleh Orang Asing
- Konsolidasi Tanah
- Konversi Hak atas Tanah
- Kredit Pemilikan Rumah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.