Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Hak Ulayat
Disebut juga: tanah ulayat, beschikkingsrecht
Hak ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warganya. Hak ini meliputi pemanfaatan tanah, hutan, dan air di wilayah tersebut menurut hukum adat setempat. UUPA mengakui hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Contoh
Investor yang ingin membuka kebun di wilayah adat perlu bermusyawarah dengan masyarakat adat pemegang hak ulayat.
Dasar hukum: Pasal 3 UUPA (UU 5/1960); Permen ATR/Kepala BPN 18/2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat
Cari artikel tentang Hak Ulayat →
Istilah terkait
- Hak Sewa untuk Bangunan
- Hak Tanggungan
- Hak Tanggungan Elektronik
- Hapusnya Hak atas Tanah
- Iuran Pengelolaan Lingkungan
- Kepemilikan Rumah oleh Orang Asing
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.