Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Hak Tanggungan
Disebut juga: agunan tanah, jaminan sertifikat
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah, beserta bangunan di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu, misalnya kredit bank atau KPR. Selama utang belum lunas, sertifikat tercatat dibebani hak tanggungan. Bila debitur gagal bayar, kreditur berhak menjual objek jaminan melalui lelang dan didahulukan dari kreditur lain. Setelah lunas, beban ini dihapus melalui roya.
Contoh
Bank memasang hak tanggungan atas rumah yang dibeli nasabah dengan KPR hingga cicilan lunas.
Dasar hukum: UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan
Cari artikel tentang Hak Tanggungan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.