Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Hak Pakai atas Tanah Negara
Disebut juga: hak pakai tanah negara
Hak pakai atas tanah negara adalah hak pakai yang diberikan langsung oleh negara di atas tanah yang tidak dilekati hak lain. Hak ini dapat diberikan dengan jangka waktu tertentu atau selama tanah dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya bagi instansi pemerintah dan perwakilan negara asing. Hak pakai berjangka dapat dialihkan dan dijadikan jaminan hak tanggungan.
Contoh
Kantor kedutaan besar menempati tanah dengan hak pakai selama digunakan untuk keperluan diplomatik.
Dasar hukum: Pasal 41-43 UUPA; PP 18/2021
Cari artikel tentang Hak Pakai atas Tanah Negara →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.