Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Hak Pakai atas Tanah Negara

Disebut juga: hak pakai tanah negara

Hak pakai atas tanah negara adalah hak pakai yang diberikan langsung oleh negara di atas tanah yang tidak dilekati hak lain. Hak ini dapat diberikan dengan jangka waktu tertentu atau selama tanah dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya bagi instansi pemerintah dan perwakilan negara asing. Hak pakai berjangka dapat dialihkan dan dijadikan jaminan hak tanggungan.

Contoh

Kantor kedutaan besar menempati tanah dengan hak pakai selama digunakan untuk keperluan diplomatik.

Dasar hukum: Pasal 41-43 UUPA; PP 18/2021

Cari artikel tentang Hak Pakai atas Tanah Negara →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp