Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah milik negara atau milik orang lain untuk jangka waktu tertentu atau selama digunakan untuk keperluan tertentu. Hak pakai dapat diberikan kepada WNI, badan hukum, instansi pemerintah, dan juga orang asing yang berkedudukan di Indonesia, misalnya untuk rumah tinggal dengan syarat tertentu.
Contoh
Warga negara asing yang bekerja di Indonesia membeli rumah dengan status hak pakai.
Dasar hukum: Pasal 41 dan 42 UU 5/1960 (UUPA)
Cari artikel tentang Hak Pakai →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.