Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Hak Guna Usaha
Disebut juga: HGU
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. HGU biasanya diberikan kepada perusahaan untuk lahan yang luas. Setelah jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang, tanah kembali dikuasai negara.
Contoh
Perusahaan kelapa sawit memperoleh HGU atas ribuan hektare lahan untuk perkebunan.
Dasar hukum: Pasal 28 UU 5/1960 (UUPA)
Cari artikel tentang Hak Guna Usaha →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.