Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Akta Pemisahan Rumah Susun
Disebut juga: pertelaan, akta pemisahan
Akta pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun beserta bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan NPP masing-masing. Akta ini dibuat pengembang berdasarkan pertelaan yang disahkan pemerintah daerah dan didaftarkan ke kantor pertanahan. Tanpa akta pemisahan, SHM Sarusun tidak dapat diterbitkan.
Contoh
Konsumen apartemen belum menerima SHM Sarusun karena pengembang belum mendaftarkan akta pemisahan.
Dasar hukum: UU 20/2011 tentang Rumah Susun
Cari artikel tentang Akta Pemisahan Rumah Susun →
Istilah terkait
- Akta Hibah Tanah
- Akta Jual Beli
- Akta Pembagian Hak Bersama
- Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Asas Nasionalitas
- Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.