Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Akta Jual Beli

Disebut juga: AJB

Akta jual beli adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai bukti telah terjadinya jual beli tanah atau bangunan. AJB menjadi syarat untuk mendaftarkan peralihan hak, atau balik nama, di kantor pertanahan. Sebelum AJB ditandatangani, PPAT memeriksa keaslian sertifikat dan memastikan pajak penjual dan pembeli sudah dibayar.

Contoh

Penjual dan pembeli menandatangani AJB di kantor PPAT setelah membayar PPh dan BPHTB.

Dasar hukum: Pasal 37 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

Cari artikel tentang Akta Jual Beli →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp