Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Akta Jual Beli
Disebut juga: AJB
Akta jual beli adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai bukti telah terjadinya jual beli tanah atau bangunan. AJB menjadi syarat untuk mendaftarkan peralihan hak, atau balik nama, di kantor pertanahan. Sebelum AJB ditandatangani, PPAT memeriksa keaslian sertifikat dan memastikan pajak penjual dan pembeli sudah dibayar.
Contoh
Penjual dan pembeli menandatangani AJB di kantor PPAT setelah membayar PPh dan BPHTB.
Dasar hukum: Pasal 37 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
Cari artikel tentang Akta Jual Beli →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.