Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Akta Pembagian Hak Bersama
Disebut juga: APHB
Akta Pembagian Hak Bersama adalah akta PPAT yang dibuat ketika beberapa pemegang hak bersama sepakat membagi tanah agar menjadi milik salah satu atau masing-masing pihak. APHB lazim dipakai untuk pembagian harta warisan atau harta bersama setelah perceraian. Akta ini menjadi dasar pendaftaran perubahan data di kantor pertanahan.
Contoh
Tiga ahli waris membuat APHB sehingga rumah peninggalan orang tua menjadi milik salah satu dari mereka.
Dasar hukum: Pasal 37 PP 24/1997; PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT
Cari artikel tentang Akta Pembagian Hak Bersama →
Istilah terkait
- Akta Hibah Tanah
- Akta Jual Beli
- Akta Pemisahan Rumah Susun
- Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Asas Nasionalitas
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.