Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Akta Pembagian Hak Bersama

Disebut juga: APHB

Akta Pembagian Hak Bersama adalah akta PPAT yang dibuat ketika beberapa pemegang hak bersama sepakat membagi tanah agar menjadi milik salah satu atau masing-masing pihak. APHB lazim dipakai untuk pembagian harta warisan atau harta bersama setelah perceraian. Akta ini menjadi dasar pendaftaran perubahan data di kantor pertanahan.

Contoh

Tiga ahli waris membuat APHB sehingga rumah peninggalan orang tua menjadi milik salah satu dari mereka.

Dasar hukum: Pasal 37 PP 24/1997; PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT

Cari artikel tentang Akta Pembagian Hak Bersama →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp