Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Alih Fungsi Lahan Pertanian
Disebut juga: konversi lahan sawah, LP2B
Alih fungsi lahan pertanian adalah perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi bukan pertanian, seperti perumahan atau industri. Lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan pada prinsipnya dilarang dialihfungsikan. Pengecualian hanya untuk kepentingan umum dengan syarat penggantian lahan.
Contoh
Pengembang gagal membangun perumahan karena sawah yang dibelinya berstatus LP2B.
Dasar hukum: UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Cari artikel tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian →
Istilah terkait
- Akta Jual Beli
- Akta Pembagian Hak Bersama
- Akta Pemisahan Rumah Susun
- Asas Nasionalitas
- Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama
- Balik Nama Sertifikat
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.