Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Balik Nama Sertifikat

Disebut juga: peralihan hak, ganti nama sertifikat

Balik nama sertifikat adalah proses pencatatan peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru di kantor pertanahan, misalnya karena jual beli, hibah, atau warisan. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi sertifikat asli, akta PPAT atau keterangan waris, identitas para pihak, serta bukti pembayaran pajak. Tanpa balik nama, pembeli belum tercatat sebagai pemegang hak.

Contoh

Setelah AJB ditandatangani, PPAT mengurus balik nama sehingga sertifikat tercatat atas nama pembeli.

Dasar hukum: PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

Cari artikel tentang Balik Nama Sertifikat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp