Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Blokir Sertipikat
Disebut juga: pemblokiran tanah
Blokir adalah pencatatan pada buku tanah untuk membekukan sementara perbuatan hukum atas suatu bidang tanah. Blokir dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan, misalnya karena sengketa, dan berlaku dalam jangka waktu terbatas. Selama diblokir, tanah tidak dapat dialihkan atau dibebani.
Contoh
Ahli waris memohon blokir sertipikat agar tanah warisan tidak dijual saudaranya sebelum pembagian selesai.
Dasar hukum: Permen ATR/Kepala BPN 13/2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita
Cari artikel tentang Blokir Sertipikat →
Istilah terkait
- Balik Nama Sertifikat
- Bank Tanah
- Batas Maksimum Pemilikan Tanah
- Buku Tanah
- Daluwarsa Gugatan Sertipikat
- Data Fisik dan Data Yuridis
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.