Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Daluwarsa Gugatan Sertipikat
Disebut juga: rechtsverwerking, lima tahun sertipikat
Asas ini menyatakan bahwa jika sertipikat telah terbit secara sah atas nama orang yang beriktikad baik dan menguasai tanahnya secara nyata, pihak lain tidak dapat lagi menuntut haknya setelah lima tahun sejak sertipikat terbit. Syaratnya, pihak tersebut tidak mengajukan keberatan atau gugatan dalam jangka waktu itu. Ketentuan ini memperkuat kepastian hukum bagi pemegang sertipikat.
Contoh
Gugatan ahli waris lain terhadap sertipikat yang terbit sepuluh tahun lalu dan dikuasai pemiliknya dengan iktikad baik dapat ditolak.
Dasar hukum: Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997
Cari artikel tentang Daluwarsa Gugatan Sertipikat →
Istilah terkait
- Batas Maksimum Pemilikan Tanah
- Blokir Sertipikat
- Buku Tanah
- Data Fisik dan Data Yuridis
- Fungsi Sosial Hak atas Tanah
- Girik
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.