Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Girik

Disebut juga: letter C, petok D, tanah adat

Girik adalah surat yang dulunya merupakan tanda pembayaran pajak atas tanah adat atau tanah bekas hak milik adat, dengan sebutan berbeda di tiap daerah seperti letter C atau petok D. Girik bukan bukti kepemilikan yang kuat, melainkan petunjuk penguasaan tanah. Agar kepastian hukumnya terjamin, tanah girik sebaiknya segera didaftarkan dan disertifikatkan di kantor pertanahan.

Contoh

Seseorang yang mewarisi tanah girik dari kakeknya mengikuti program PTSL agar tanahnya bersertifikat.

Dasar hukum: PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah; PP 18/2021

Cari artikel tentang Girik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp