Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Hak atas Ruang Bawah Tanah

Disebut juga: ruang bawah tanah, underground rights

Hak atas ruang bawah tanah adalah hak atas tanah yang diberikan untuk penggunaan ruang di bawah permukaan bumi secara terpisah dari permukaannya. Contohnya untuk stasiun kereta bawah tanah, terowongan, atau pusat perbelanjaan bawah tanah. Hak ini dapat berupa HGB, hak pakai, atau HPL sesuai pemanfaatannya.

Contoh

Operator MRT memperoleh hak atas ruang bawah tanah untuk jalur dan stasiun di bawah jalan raya.

Dasar hukum: PP 18/2021

Cari artikel tentang Hak atas Ruang Bawah Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp