Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Perpanjangan Hak atas Tanah

Disebut juga: perpanjangan HGB, perpanjangan HGU

Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya hak atas tanah tanpa mengubah syarat-syaratnya. Permohonan perpanjangan diajukan sebelum hak berakhir dan pemegang hak harus tetap memenuhi syarat. Untuk HGB, perpanjangan dapat diajukan dengan syarat tanah masih digunakan sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian haknya.

Contoh

Pemilik ruko mengajukan perpanjangan HGB yang akan berakhir tahun depan agar haknya tidak hapus.

Dasar hukum: Pasal 29 dan 35 UUPA; PP 18/2021

Cari artikel tentang Perpanjangan Hak atas Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp