Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Persetujuan Bangunan Gedung
Disebut juga: PBG, IMB, izin mendirikan bangunan
Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. PBG menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak berlakunya aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja. Pengajuannya dilakukan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG). Bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif.
Contoh
Sebelum menambah lantai dua rumahnya, pemilik mengajukan PBG melalui SIMBG.
Dasar hukum: PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
Cari artikel tentang Persetujuan Bangunan Gedung →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.