Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Disebut juga: PSU, fasos fasum

PSU adalah kelengkapan lingkungan perumahan seperti jalan, saluran air, taman, tempat ibadah, dan jaringan listrik. Pengembang wajib membangun dan kemudian menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Lahan PSU tidak boleh dialihfungsikan menjadi kaveling untuk dijual.

Contoh

Warga perumahan menggugat pengembang yang mengubah lahan taman menjadi ruko.

Dasar hukum: UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Permendagri 9/2009

Cari artikel tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp