Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Rencana Detail Tata Ruang

Disebut juga: RDTR, peraturan zonasi

RDTR adalah rencana tata ruang yang lebih rinci daripada RTRW dan dilengkapi peraturan zonasi untuk setiap blok. Peraturan zonasi mengatur kegiatan yang diizinkan, intensitas bangunan, dan ketentuan teknis lainnya. RDTR yang sudah terintegrasi dalam sistem perizinan daring memudahkan penerbitan KKPR.

Contoh

Pemilik tanah mengecek RDTR untuk mengetahui apakah lahannya boleh dibangun ruko empat lantai.

Dasar hukum: UU 26/2007 tentang Penataan Ruang; PP 21/2021

Cari artikel tentang Rencana Detail Tata Ruang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp