Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Rencana Tata Ruang Wilayah

Disebut juga: RTRW

RTRW adalah rencana umum tata ruang yang mengatur struktur dan pola ruang suatu wilayah nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. RTRW menetapkan kawasan lindung, kawasan budi daya, serta rencana infrastruktur. Setiap pemanfaatan tanah harus sesuai dengan RTRW yang berlaku.

Contoh

Rencana pembangunan pabrik ditolak karena lahannya masuk kawasan lindung dalam RTRW kabupaten.

Dasar hukum: UU 26/2007 tentang Penataan Ruang; PP 21/2021

Cari artikel tentang Rencana Tata Ruang Wilayah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp