Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Reforma Agraria

Disebut juga: agrarian reform, RA

Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Kegiatannya terdiri dari penataan aset, yaitu redistribusi dan legalisasi tanah, serta penataan akses berupa bantuan modal, pelatihan, dan pemasaran. Tujuannya mengurangi ketimpangan dan sengketa agraria serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Contoh

Desa yang menerima sertipikat redistribusi juga mendapat pendampingan usaha tani dalam program reforma agraria.

Dasar hukum: Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria

Cari artikel tentang Reforma Agraria →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp