Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Roya
Disebut juga: penghapusan hak tanggungan
Roya adalah pencoretan atau penghapusan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat setelah utang yang dijamin lunas. Pemilik mengajukan roya ke kantor pertanahan dengan surat keterangan lunas dan surat roya dari bank, sertifikat asli, dan sertifikat hak tanggungan. Setelah roya, sertifikat bersih dari beban jaminan dan dapat dijual atau dijaminkan kembali.
Contoh
Setelah cicilan KPR lunas, pemilik rumah mengambil sertifikat di bank lalu mengurus roya di kantor pertanahan.
Dasar hukum: UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.