Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Sertifikat Ganda
Disebut juga: overlapping sertifikat, tumpang tindih sertifikat
Sertifikat ganda adalah keadaan ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat dengan pemegang hak yang berbeda, biasanya karena kesalahan pengukuran, data yang tidak mutakhir, atau perbuatan curang. Penyelesaiannya dapat melalui pengaduan ke kantor pertanahan, mediasi, gugatan perdata di pengadilan negeri, atau gugatan pembatalan sertifikat di PTUN.
Contoh
Dua orang sama-sama memegang sertifikat atas tanah yang sama dan saling menggugat di pengadilan.
Dasar hukum: PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
Cari artikel tentang Sertifikat Ganda →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.