Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Sertifikat Laik Fungsi

Disebut juga: SLF

SLF adalah sertifikat dari pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Pemeriksaan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan. SLF diperlukan antara lain untuk pemecahan sertipikat rusun dan pemanfaatan gedung komersial.

Contoh

Pengelola mal belum boleh membuka gedung barunya sebelum SLF terbit.

Dasar hukum: PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung

Cari artikel tentang Sertifikat Laik Fungsi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp