Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Sertipikat Elektronik
Disebut juga: sertifikat elektronik, e-sertifikat
Sertipikat elektronik adalah sertipikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Data tanah disimpan dalam pangkalan data BPN dan diamankan dengan tanda tangan elektronik. Penerapannya bertujuan mengurangi pemalsuan, kehilangan, dan praktik mafia tanah.
Contoh
Pemilik rumah yang melakukan peralihan hak kini menerima sertipikat elektronik sebagai pengganti sertipikat kertas.
Dasar hukum: Permen ATR/Kepala BPN 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik (sebagaimana diubah); PP 18/2021
Cari artikel tentang Sertipikat Elektronik →
Istilah terkait
- Sertifikat Hak Milik
- Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun
- Sertifikat Laik Fungsi
- Sertipikat Ganda
- Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
- Sertipikat Pengganti
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.