Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Sertipikat Pengganti

Disebut juga: sertifikat hilang, penggantian sertipikat

Sertipikat pengganti adalah sertipikat yang diterbitkan kantor pertanahan untuk mengganti sertipikat yang hilang, rusak, atau terbakar. Untuk sertipikat hilang, pemohon perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan pengumuman di media massa. Setelah tidak ada keberatan, sertipikat pengganti diterbitkan.

Contoh

Korban banjir yang sertipikatnya rusak mengajukan penerbitan sertipikat pengganti.

Dasar hukum: PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

Cari artikel tentang Sertipikat Pengganti →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp