Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Tanah Absentee

Disebut juga: guntai, absentee land

Tanah absentee atau guntai adalah tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah tersebut. Pada prinsipnya hal ini dilarang karena tanah pertanian wajib dikerjakan atau diusahakan sendiri secara aktif oleh pemiliknya. Ada pengecualian, misalnya bagi kecamatan yang berbatasan langsung atau bagi pegawai negeri tertentu.

Contoh

Warga Jakarta yang membeli sawah di kecamatan lain di Jawa Tengah dapat terkendala larangan tanah absentee saat balik nama.

Dasar hukum: Pasal 10 UUPA; PP 224/1961

Cari artikel tentang Tanah Absentee →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp