Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Tanah Absentee
Disebut juga: guntai, absentee land
Tanah absentee atau guntai adalah tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah tersebut. Pada prinsipnya hal ini dilarang karena tanah pertanian wajib dikerjakan atau diusahakan sendiri secara aktif oleh pemiliknya. Ada pengecualian, misalnya bagi kecamatan yang berbatasan langsung atau bagi pegawai negeri tertentu.
Contoh
Warga Jakarta yang membeli sawah di kecamatan lain di Jawa Tengah dapat terkendala larangan tanah absentee saat balik nama.
Dasar hukum: Pasal 10 UUPA; PP 224/1961
Cari artikel tentang Tanah Absentee →
Istilah terkait
- Sertipikat Pengganti
- Sita Jaminan atas Tanah
- Surat Ukur
- Tanah Kas Desa
- Tanah Negara
- Tanah Objek Reforma Agraria
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.