Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Tanah Objek Reforma Agraria
Disebut juga: TORA
TORA adalah tanah yang dikuasai negara atau telah dimiliki masyarakat yang akan diredistribusi atau dilegalisasi dalam program reforma agraria. Sumbernya antara lain tanah HGU yang habis dan tidak diperpanjang, tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, dan tanah timbul. Penetapan TORA diikuti dengan identifikasi subjek penerima yang memenuhi syarat.
Contoh
Lahan bekas HGU perkebunan yang tidak diperpanjang ditetapkan sebagai TORA untuk dibagikan kepada petani setempat.
Dasar hukum: Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Cari artikel tentang Tanah Objek Reforma Agraria →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.