Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Tanah Objek Reforma Agraria

Disebut juga: TORA

TORA adalah tanah yang dikuasai negara atau telah dimiliki masyarakat yang akan diredistribusi atau dilegalisasi dalam program reforma agraria. Sumbernya antara lain tanah HGU yang habis dan tidak diperpanjang, tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, dan tanah timbul. Penetapan TORA diikuti dengan identifikasi subjek penerima yang memenuhi syarat.

Contoh

Lahan bekas HGU perkebunan yang tidak diperpanjang ditetapkan sebagai TORA untuk dibagikan kepada petani setempat.

Dasar hukum: Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria

Cari artikel tentang Tanah Objek Reforma Agraria →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp