Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Tanah Negara

Disebut juga: tanah yang dikuasai langsung oleh negara

Tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan bukan aset barang milik negara atau daerah. Tanah ini dikuasai langsung oleh negara dan dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum dengan suatu hak. Hak yang hapus karena jangka waktunya habis dapat kembali menjadi tanah negara.

Contoh

Setelah HGB perusahaan habis dan tidak diperpanjang, tanahnya kembali menjadi tanah negara.

Dasar hukum: PP 18/2021

Cari artikel tentang Tanah Negara →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp