Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Tanah Telantar

Disebut juga: tanah terlantar, idle land

Tanah telantar adalah tanah hak, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan. Pemerintah dapat melakukan inventarisasi, peringatan, hingga menetapkan tanah tersebut sebagai tanah telantar. Akibatnya, hak atas tanah dapat hapus dan tanahnya dikuasai langsung oleh negara.

Contoh

HGU perkebunan yang dibiarkan kosong bertahun-tahun ditetapkan sebagai tanah telantar setelah diberi tiga kali peringatan.

Dasar hukum: Pasal 27, 34, dan 40 UUPA; PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Cari artikel tentang Tanah Telantar →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp