Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Tanah Kas Desa
Disebut juga: tanah bengkok, tanah titisara
Tanah kas desa adalah tanah milik desa yang menjadi kekayaan desa, misalnya tanah bengkok yang hasilnya untuk penghasilan perangkat desa. Tanah ini tidak boleh dijual atau dialihkan sembarangan karena merupakan aset desa. Pemanfaatannya dapat berupa sewa atau kerja sama sesuai peraturan.
Contoh
Kepala desa yang menjual tanah bengkok kepada pengembang dapat terjerat masalah hukum.
Dasar hukum: UU 6/2014 tentang Desa; Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Cari artikel tentang Tanah Kas Desa →
Istilah terkait
- Sita Jaminan atas Tanah
- Surat Ukur
- Tanah Absentee
- Tanah Negara
- Tanah Objek Reforma Agraria
- Tanah Telantar
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.