Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Sertipikat Ganda
Disebut juga: overlapping, tumpang tindih sertipikat
Sertipikat ganda adalah keadaan ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertipikat atas nama pihak yang berbeda, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyebabnya bisa kesalahan pengukuran, data lama yang tidak akurat, atau pemalsuan. Penyelesaiannya dapat melalui pembatalan sertipikat oleh BPN atau putusan pengadilan.
Contoh
Pembeli kaget ketika mengetahui sertipikat tanahnya tumpang tindih dengan sertipikat milik perusahaan.
Dasar hukum: Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Cari artikel tentang Sertipikat Ganda →
Istilah terkait
- Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun
- Sertifikat Laik Fungsi
- Sertipikat Elektronik
- Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
- Sertipikat Pengganti
- Sita Jaminan atas Tanah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.