Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Redistribusi Tanah
Disebut juga: pembagian tanah
Redistribusi tanah adalah pembagian tanah negara kepada masyarakat yang memenuhi syarat, terutama petani gurem, buruh tani, dan warga tidak bertanah. Penerima mendapatkan sertipikat hak atas tanah atas bidang yang dibagikan. Biasanya terdapat larangan mengalihkan tanah redistribusi dalam jangka waktu tertentu agar tidak kembali terkonsentrasi.
Contoh
Buruh tani di sebuah desa menerima sertipikat hak milik atas lahan redistribusi seluas setengah hektare.
Dasar hukum: PP 224/1961; Perpres 62/2023
Cari artikel tentang Redistribusi Tanah →
Istilah terkait
- Persetujuan Bangunan Gedung
- PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
- Reforma Agraria
- Rencana Detail Tata Ruang
- Rencana Tata Ruang Wilayah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.