Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Redistribusi Tanah

Disebut juga: pembagian tanah

Redistribusi tanah adalah pembagian tanah negara kepada masyarakat yang memenuhi syarat, terutama petani gurem, buruh tani, dan warga tidak bertanah. Penerima mendapatkan sertipikat hak atas tanah atas bidang yang dibagikan. Biasanya terdapat larangan mengalihkan tanah redistribusi dalam jangka waktu tertentu agar tidak kembali terkonsentrasi.

Contoh

Buruh tani di sebuah desa menerima sertipikat hak milik atas lahan redistribusi seluas setengah hektare.

Dasar hukum: PP 224/1961; Perpres 62/2023

Cari artikel tentang Redistribusi Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp