Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Perjanjian Pemanfaatan Tanah

Disebut juga: perjanjian penggunaan tanah HPL

Perjanjian pemanfaatan tanah adalah perjanjian antara pemegang hak pengelolaan dengan pihak ketiga yang akan menggunakan bagian tanah HPL. Perjanjian ini memuat jangka waktu, hak dan kewajiban, serta besaran tarif atau uang pemasukan. Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi pihak ketiga untuk mengajukan HGB atau hak pakai di atas HPL.

Contoh

Pengembang menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dengan BUMN sebelum mengurus HGB di atas HPL.

Dasar hukum: PP 18/2021

Cari artikel tentang Perjanjian Pemanfaatan Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp