Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Perjanjian Pemanfaatan Tanah
Disebut juga: perjanjian penggunaan tanah HPL
Perjanjian pemanfaatan tanah adalah perjanjian antara pemegang hak pengelolaan dengan pihak ketiga yang akan menggunakan bagian tanah HPL. Perjanjian ini memuat jangka waktu, hak dan kewajiban, serta besaran tarif atau uang pemasukan. Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi pihak ketiga untuk mengajukan HGB atau hak pakai di atas HPL.
Contoh
Pengembang menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dengan BUMN sebelum mengurus HGB di atas HPL.
Dasar hukum: PP 18/2021
Cari artikel tentang Perjanjian Pemanfaatan Tanah →
Istilah terkait
- Penyerobotan Tanah
- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun
- Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian
- Perpanjangan Hak atas Tanah
- Persetujuan Bangunan Gedung
- PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.