Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Penyerobotan Tanah
Disebut juga: okupasi ilegal, land grabbing
Penyerobotan tanah adalah perbuatan menguasai atau memakai tanah milik orang lain tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Perbuatan ini dapat diproses secara pidana maupun digugat secara perdata. Pemilik juga dapat mengajukan pengosongan melalui pengadilan.
Contoh
Pemilik lahan melaporkan orang yang memagari dan membangun di atas tanahnya tanpa izin.
Dasar hukum: Pasal 385 KUHP; Perppu 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya
Cari artikel tentang Penyerobotan Tanah →
Istilah terkait
- Pengecekan Sertipikat
- Pengembang Perumahan
- Peningkatan Hak
- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun
- Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian
- Perjanjian Pemanfaatan Tanah
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.