Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Peningkatan Hak
Disebut juga: perubahan hak, HGB jadi SHM
Peningkatan hak adalah perubahan status hak atas tanah menjadi hak yang lebih kuat, misalnya dari HGB menjadi hak milik. Untuk rumah tinggal perorangan WNI, perubahan ini dapat dimohonkan ke kantor pertanahan. Peningkatan hak memberikan kepastian jangka panjang karena hak milik tidak memiliki batas waktu.
Contoh
Pembeli rumah perumahan dengan sertipikat HGB mengurus peningkatan hak menjadi SHM setelah KPR lunas.
Dasar hukum: PP 18/2021; Kepmen Agraria/Kepala BPN 6/1998
Cari artikel tentang Peningkatan Hak →
Istilah terkait
- Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
- Pengecekan Sertipikat
- Pengembang Perumahan
- Penyerobotan Tanah
- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun
- Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.