Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Peningkatan Hak

Disebut juga: perubahan hak, HGB jadi SHM

Peningkatan hak adalah perubahan status hak atas tanah menjadi hak yang lebih kuat, misalnya dari HGB menjadi hak milik. Untuk rumah tinggal perorangan WNI, perubahan ini dapat dimohonkan ke kantor pertanahan. Peningkatan hak memberikan kepastian jangka panjang karena hak milik tidak memiliki batas waktu.

Contoh

Pembeli rumah perumahan dengan sertipikat HGB mengurus peningkatan hak menjadi SHM setelah KPR lunas.

Dasar hukum: PP 18/2021; Kepmen Agraria/Kepala BPN 6/1998

Cari artikel tentang Peningkatan Hak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp