Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Disebut juga: pembebasan lahan, ganti untung
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah proses pemerintah memperoleh tanah warga untuk pembangunan seperti jalan tol, bendungan, atau rumah sakit, dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil. Nilai ganti rugi dinilai oleh penilai independen dan dimusyawarahkan. Warga yang keberatan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan. Jika tetap menolak, uang ganti rugi dapat dititipkan di pengadilan (konsinyasi).
Contoh
Warga yang tanahnya terkena proyek jalan tol menerima ganti kerugian setelah musyawarah dengan panitia.
Dasar hukum: UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Cari artikel tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.