Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah
Disebut juga: penlok
Penetapan lokasi adalah keputusan gubernur atau pejabat berwenang yang menetapkan lokasi tanah yang akan diadakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Sebelumnya dilakukan konsultasi publik dengan masyarakat terdampak. Setelah penlok terbit, pemilik tanah hanya dapat mengalihkan tanahnya kepada instansi yang memerlukan tanah.
Contoh
Warga yang lahannya terkena penetapan lokasi jalan tol tidak bisa lagi menjualnya kepada pihak lain.
Dasar hukum: UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; PP 19/2021
Cari artikel tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah →
Istilah terkait
- Pencabutan Hak atas Tanah
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
- Pendaftaran Tanah Sporadik
- Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
- Pengecekan Sertipikat
- Pengembang Perumahan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.