Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Pendaftaran Tanah Sporadik
Disebut juga: pendaftaran sporadik
Pendaftaran tanah sporadik adalah pendaftaran tanah pertama kali untuk satu atau beberapa bidang tanah secara individual atas permintaan pemiliknya. Pemohon menanggung biaya pengukuran dan pendaftaran sendiri. Cara ini berbeda dengan pendaftaran sistematik yang dilakukan serentak di satu wilayah atas prakarsa pemerintah.
Contoh
Pemilik tanah girik mengajukan pendaftaran sporadik karena desanya belum masuk program PTSL.
Dasar hukum: PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
Cari artikel tentang Pendaftaran Tanah Sporadik →
Istilah terkait
- Pemecahan Bidang Tanah
- Pencabutan Hak atas Tanah
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
- Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah
- Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
- Pengecekan Sertipikat
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.