Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Pengembang Perumahan

Disebut juga: developer, pelaku pembangunan

Pengembang adalah badan hukum yang membangun perumahan atau rumah susun untuk dijual kepada masyarakat. Pengembang wajib memiliki kepastian status tanah, perizinan, dan memenuhi persyaratan pemasaran. Pengembang juga wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah.

Contoh

Sebelum membeli, calon konsumen mengecek apakah pengembang sudah memiliki sertipikat induk dan PBG.

Dasar hukum: UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; PP 12/2021

Cari artikel tentang Pengembang Perumahan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp