Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Pengembang Perumahan
Disebut juga: developer, pelaku pembangunan
Pengembang adalah badan hukum yang membangun perumahan atau rumah susun untuk dijual kepada masyarakat. Pengembang wajib memiliki kepastian status tanah, perizinan, dan memenuhi persyaratan pemasaran. Pengembang juga wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah.
Contoh
Sebelum membeli, calon konsumen mengecek apakah pengembang sudah memiliki sertipikat induk dan PBG.
Dasar hukum: UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; PP 12/2021
Cari artikel tentang Pengembang Perumahan →
Istilah terkait
- Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah
- Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
- Pengecekan Sertipikat
- Peningkatan Hak
- Penyerobotan Tanah
- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.