Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Pejabat Pembuat Akta Tanah

Disebut juga: PPAT

PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum atas tanah atau satuan rumah susun, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, dan pembebanan hak tanggungan. Banyak notaris juga merangkap sebagai PPAT. Untuk wilayah yang belum cukup PPAT, camat dapat ditunjuk sebagai PPAT sementara.

Contoh

Untuk menghibahkan tanah kepada anaknya, seorang ibu datang ke kantor notaris yang juga PPAT di kotanya.

Dasar hukum: PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT sebagaimana telah diubah

Cari artikel tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp