Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Pelepasan Hak atas Tanah
Disebut juga: pelepasan hak
Pelepasan hak adalah perbuatan hukum pemegang hak untuk melepaskan hubungan hukumnya dengan tanah sehingga tanah menjadi tanah negara. Biasanya pelepasan disertai ganti kerugian dan dibuat dengan akta notaris atau di hadapan pejabat pertanahan. Mekanisme ini sering digunakan ketika pihak yang memperoleh tanah tidak dapat memegang jenis hak semula.
Contoh
Perusahaan membeli tanah hak milik warga melalui pelepasan hak, lalu memohon HGB atas tanah tersebut.
Dasar hukum: Pasal 27 UUPA; PP 18/2021
Cari artikel tentang Pelepasan Hak atas Tanah →
Istilah terkait
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
- Nomor Identifikasi Bidang Tanah
- Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Pembatalan Sertipikat
- Pembelian Rumah Inden
- Pembuktian Hak Lama
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.