Kamus Hukum · Hukum Pajak
PPN Dibebaskan
Disebut juga: fasilitas pembebasan PPN
PPN dibebaskan adalah fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan atau impor barang dan jasa tertentu. Berbeda dengan fasilitas tidak dipungut, pajak masukan yang terkait dengan penyerahan yang dibebaskan tidak dapat dikreditkan. Fasilitas ini diberikan untuk tujuan tertentu yang ditetapkan peraturan pemerintah.
Contoh
Penyerahan barang kebutuhan pokok tertentu mendapat fasilitas PPN dibebaskan.
Dasar hukum: Pasal 16B UU PPN jo UU HPP
Cari artikel tentang PPN Dibebaskan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.