Kamus Hukum · Hukum Pajak

PPh Pasal 26

Disebut juga: withholding tax luar negeri

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan dari Indonesia yang diterima wajib pajak luar negeri selain BUT. Penghasilan tersebut misalnya dividen, bunga, royalti, dan imbalan jasa. Tarif umumnya 20% dari jumlah bruto, tetapi dapat lebih rendah berdasarkan tax treaty.

Contoh

Perusahaan Indonesia memotong PPh Pasal 26 saat membayar royalti kepada pemilik merek di luar negeri.

Dasar hukum: Pasal 26 UU PPh

Cari artikel tentang PPh Pasal 26 →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp