Kamus Hukum · Hukum Pajak
PPh Pasal 26
Disebut juga: withholding tax luar negeri
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan dari Indonesia yang diterima wajib pajak luar negeri selain BUT. Penghasilan tersebut misalnya dividen, bunga, royalti, dan imbalan jasa. Tarif umumnya 20% dari jumlah bruto, tetapi dapat lebih rendah berdasarkan tax treaty.
Contoh
Perusahaan Indonesia memotong PPh Pasal 26 saat membayar royalti kepada pemilik merek di luar negeri.
Dasar hukum: Pasal 26 UU PPh
Cari artikel tentang PPh Pasal 26 →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.